Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Sebangau Kuala sembari melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar Desa sebangau jaya, Sabtu (09/10/2021) pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Andreas Arnoldus, S.H. mengatakan, mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
” Apabila ada oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,”ucapnya.