BANDAR OBAT HARAM DIBEKUK

oleh -
oleh

Buntok , Dayak News.

Maraknya pengedaran obat-obatan terlarang yang saat ini beredar dari kota hingga ke desa, Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bekerja keras untuk membasmi obat-obatan terlarang tersebut.

Satresnarkoba berhasil meringkus Seorang tersangka pengedar obat haram tersebut berjenis Selidril yang bernama Rdy Alias Dugal (36), warga Ampah, tinggal di desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel di sebuah baraknya, Minggu (14/10/18), Sekitar Pukul 21.30 WIB.

“Benar kita berhasil meringkus Seorang tersangka bandar obat-obatan terlarang berjenis Selidril, di sebuah baraknya, “kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, SIK, Msi, melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip, SH, kepada Dayak News, Selasa (16/10/18).

 

Masih dikatakan Sanip Satresnarkoba Polres Barsel mendapatkan laporan tersangka yang bernama Rdy alias Dugal sering mengedarkan obat-obatan terlarang berjenis Selidril di desa Bipak Kali dan sekitarnya, mendapatkan laporan tersebut anggota Satresnarkoba dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tersangka memang benar sedang melakukan mengedarkan obat haram tersebut anggota langsung melakukan penyergapan.

“Pada saat tersangka sedang mengedarkan obat haram tersebut di sebuah baraknya, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan, dan penggeledahan dan hal hasil menemukan obat haram tersebut, berjenis Selidril, sebanyak 75 keping atau sama dengan 750 butir yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di simpan di halaman barak arah depan di bawah pohon pisang dekat jalan raya, “tandas Kasat Narkoba.

 

Ditambahkan tersangka mengaku obat tersebut di beli di Daerah Kota Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan harga Rp 11.500,- perkeping dan di jual di Daerah Desa Bipak Kali dan sekitar Patas seharga Rp.20.000.- per keping.

 

Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barsel guna penyelidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 th atau denda 1.000.000.000, “pungkasnya.(Dayak News/Ren/BBU).