BATAMAD Katingan Laporkan Pencemaran PT. TASK

oleh -
oleh

Katingan, Dayak News.

Perusahaan pengolahan kelapa sawit PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) I yang beraktivitas di Kecamatan Tualan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan melakukan pencemaran lingkungan.

Melapor ulah Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit ini dilakukan oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (BATAMAD) Katingan. TASK I melakukan mencemari sungai Rege anak Sungai Cempaga.

Di atas lahan aplikasinya, perusahaan itu membuang limbah berbau busuk dan mengotori Sungai. Hal itu terjadi pada tanggal 7 Januari lalu, yang dipergoki oleh aktivis BATAMAD dan warga sekitar.

Aktivis lembaga adat itu, Wawan Asmin, melalui akun facebooknya kepada Dayak News, Minggu (14/1). Wawan telah mengirimkan laporan pencemaran lingkungan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Rabu (10/1/18).

Menurut Wawan, TASK telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena melanggar pengertian pembuangan limbah. TASK selalu menyebut pembuangan limbah dengan percobaan di lahan aplikasi, padahal menurut Wawan itu adalah limbah karena menuju sungai sekitar. Lahan aplikasi itu berada di Desa Karang Sari – SP2 Parenggean.

Lahan aplikasi seharusnya meresapkan buangan hasil pengolahan ke dalam tanah, bukan mengalirkan ke sungai. Hal ini bisa membahayakan manusia dan hewan, tegas Wawan dalam suratnya kepada DPRD dan DLH Kotim tersebut. Direncanakan, hari ini, Senin (15/1/) kedua instansi yang dilayangkan surat BATAMAD itu melakukan peninjauan ke lapangan. (Dayak News/CPS/BBU).