Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaan

oleh -

Polres Pulang Pisau – Guna menjaga Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka, melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya, Minggu (08/04/2022) Pagi.

Personel Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga desa binaannya sebagai upaya pencegahan terjadinya bencana alam karhutla ditengah pandemi Covid-19

melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, kami berharap warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan karhutla,

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kepada masyarakat kami juga memberikan himbauan untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Samsat Kobar Masih Terapkan Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.