dayaknews.com – polres sukamara – Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng salah satu upaya yang dilalukan Polsek Balai Riam dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara Rutin melaksanakan Patroli dan sosialisasi serta memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Selasa, (10/05/2022) Siang.

Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Balai Riam agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Balai Riam.
Kapolsek Balai Riam Ipda Rusman, S.I.Kom mengatakan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka Polsek Balai Riam secara rutin akan terus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun melakukan Patroli ke daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak ada lagi pembukaan lahan perkebunan / pertanian oleh masyarakat dengan cara dibakar,” tambah Kapolsek. (RNL)