Cegah Penyimpanan Perilaku Anggota, Personel Polres Bartim Menerima Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2022 Tentang Waskat

oleh -

Barito Timur – Untuk mencegah perilaku menyimpang personelnya, Polres Bartim menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) dilingkungan Polri, pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di aula Mapolres setempat.

Cegah Penyimpanan Perilaku Anggota, Personel Polres Bartim Menerima Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2022 Tentang Waskat 1

Kegiatan ini dihadiri oleh PJU, para Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Bartim.

Kepala Kepolisian Resor Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Wakapolres Bartim Kompol Zulyanto L. Kramajaya, S.I.K., M.M., membuka kegiatan tersebut.

Kasihumas AKP Suhadak menambahkan, waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi tertulis sampai pemecatan,” tandas Suhadak.

Ia manambahkan, jika ditemukan ada pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan waskat, diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan materi bahan pembelajaran kepada Kapolsek jajaran, harapannya para personel dapat mempelajari materi yang disampaikan oleh pemateri. (gun/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.