Cegah tambang tanpa ijin, polsek kahulut rutin sosialisasi

oleh -
Cegah tambang tanpa ijin, polsek kahulut rutin sosialisasi 1

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – personel Polsek kahayan hulu utara (kahulut) Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan kahulut agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk, Jumat (21/01/2022) Siang.

Kapolsek kahulut Iptu A. A. Gede Raka S., melalui Personel Polsek kahulutmembentangkan spanduk karhutla bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar.

“Dengan adanya kegiatan rutin semacam ini berguna untuk memberikan pengetahuan atau edukasi kepada masyarakat bahwa kegiatan menambang tanpa ijin melanggar hukum” Imbau kapolsek.

Kemudian personel polsek kahulut memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahulut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti. (sp25)

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi di Aceh, Kapolri Minta Forkopimda Lakukan Upaya Maksimal Cegah Peningkatan Positivity Rate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.