Polres Kobar – Salah satu persyaratan untuk memperpanjang STNK yang dilakukan lima tahun sekali yaitu wajib dilaksanakan cek Fisik Kendaraan atau menggesek nomor rangka maupun nomor mesin terlebih dahulu di Samsat.
Hal tersebut dilakukan guna memperkecil kemungkinan adanya pergantian rangka maupun mesin oleh pemilik kendaraan, selain itu menghadirkan kendaraan langsung di Samsat bertujuan untuk mengecek langsung kelengkapan fisik kendaraan, misalnya Spion, Lampu utama maupun lampu cen dan kelengkapan lainnya.
Untuk cek fisik sebenarnya bisa dilakukan di Samsat manapun yang ada di seluruh wilayah Indonesia, tetapi untuk proses perpanjangannya tetap di Samsat asal, dengan menunjukkan hasil cek fisik tersebut tadi, kemudian wp diharuskan menunjukkan STNK yang asli dan membawa foto copi Bpkb namun tetap menunjukkan BPKB yang asli serta diwajibkan membawa foto Copi KTP atas nama di STNK.
“Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Bahwa salah satu poinnya mengatur tentang salah satu persayaratan perpanjangan STNK yang mewajibkan untuk melakukan Cek Fisik kendaraan, makanya masyarakat harus bisa mentaati peraturan tersebut” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.
Untuk diketahui, bahwasanya melakukan cek fisik kendaraan dilakukan juga pada saat perubahan identitas kendaraan atau pemilik, misal bentuk kendaraan, fungsi kendaraan, warna kendaraan ataupun identitas pemilik kendaraan atau balik nama.(msz)