Dibekuk Lima Penggelap Mobil

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News

Jajaran Reserse mobile polsek Pahandut Polres Palangka Raya kembali menoreh rekor terbaik dalam pengungkapan Kasus kriminal pada Awal tahun 2018 ini.

Sebanyak lima orang pelaku jaringan penggelapan mobil leasing di kota Palangka Raya dibekuk jajaran Kepolisian setempat dalam waktu yang sangat singkat.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Ismanto dalam Press release di Hall Polres Palangka Raya, Senin (22/01/18) sore mengatakan, Kepolisian melalui Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres Palangka Raya berhasil meringkus para pelaku setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban penggelapan, pemilik perusahaan leasing yang ada di kota Palangka Raya

“Kelima pelaku ini kita bekuk setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban yang mobilnya digelapkan oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan modus pelaku ini dengan membeli mobil menggunakan KTP palsu pada perusahaan leasing, setelah itu, mobil yang dibeli mereka jual kembali dengan harga murah dari hasil penjualan dibagi kembali dan sisanya untuk melakukan transaksi pembelian mobil di tempat lain, ucap perwira murah senyum ini.”

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35, 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Pasal 378 serta 372 jo 55,56 KUHP (Dayak News/Ajen/BBU).