Palangka Raya, Dayak News.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu seberat 600,10 gram hasil tangkapan dari enam tersangka dan minuman Keras (miras) sebanyak 214 Botol, Kamis (16/08).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Anang Revandoko mengatakan, ke enam tersangka tersebut memperoleh sabu dengan cara membeli dari luar wilayah Provinsi Kalteng. Pelaku memiliki peran sebagai kurir dan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Dikatakan, enam pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan bagian jaringan Internasional dari Negara Malaysia, kata Anang.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Polda ini dan jajaran Polres, tidak hanya sabu saja yang dimusnahkan melainkan minuman keras berbagai merk yang jumlahnya ratusan botol diduga illegal dan oplosan.
“214 botol miras illegal dan oplosan berbagai merk yang bisa membahayakan masyarakat itu diperoleh pihak petugas dari hasil razia di sejumlah toko wilayah hukum Polda Kalteng,” jelas orang nomor satu di Polda Kalteng ini.
Dirinya berharap, kedepan Provinsi Kalteng bebas narkoba, obat-obat terlarang dan miras illegal atau oploson.
“Untuk itu mari kita tingkatkan sinergitas, kebersamaan antar instansi dan organisasi beserta seluruh elemen masyarakat dan memberantas barang haram yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
Para tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU RI 35 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk diketahui sebelumnya dalam kegiatan itu Kapolda Kalteng didampingi oleh Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diwakili oleh Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri.
Kegiatan juga dihadiri Danrem 102 Panju Panjung, diwakili Kasipres Korem Letkol Inf Bambang. W, Kepala Kejati diwakili Wakajati Rudi Yulianto, Kepala Pengadilan Kalteng diwakili oleh Panitera Drs. Philip, Kabinda Kalteng, Drs. H Wartika, dan Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Yosep. (Dayak News /YRY/BBU).