Palangka Raya,Dayak News.
Sidang lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap dua terdakwa, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Palangka Raya, Badah Sari dan Zaini digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/1/18).
Agenda persidangan diketuai Hakim Jumongkas L. Gaol, SH, MH menjawab eksepsi atau nota keberatan yang sudah diajukan di depan pengadilan, 14 Desember lalu. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum (PH), Indriyanto, SH. Kala itu, kedua terdakwa merasa gugatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten. Sebab dalam berkas dakwaan, terdapat dua bunyi jumlah peserta didik dan menyangkut kapasitas dari terdakwa.
Dalam jawaban atas eksepsi terdakwa, tim JPU yang diketuai oleh Rasyid, SH. menyebutkan bahwa eksepsi seharusnya berkenaan dengan hal-hal yang prinsipil semacam criteria korupsi atau kewenangan Pengadilan Tipikor mengadili kasus ini.
Menurut Rasyid, dia melihat kedua hal itu termaktub dalam nota keberatan dari PH terdakwa. Sehingga jawaban Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tidak menerima keberatan apapun. “Yang diungkapkan dalam eksepsi mereka, justru yang menjadi bagian dari pokok perkara itu,,” ujarnya seusai sidang kepada awak media.
Sementara PH Indriyanto, menegaskan jawaban JPU sama sekali tidak menjawab nota keberatan soal jumlah siswa yang diterima atas berkas dakwaan yang dituntutkan, baik itu Zaini maupun kepada Badah Sari.
“Jika keduanya dituntut atas kejadian hukum yang sama, mutlak maka berkas dakwaan JPU harus memuat jumlah siswa yang sama dong,” ujar si pengacara bertubuh gempal itu kepada Dayak News.
Majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang ini, Kamis (11/1/18) dengan agenda Putusan Sela atas kasus dugaan pungutan liar dalam panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) senilai Rp220 juta pada kejadian tahun ajaran 2017-2018 di SMAN 1 Palangka Raya.
Putusan Sela adalah putusan majelis hakim atas nota keberatan dari terdakwa dan juga menilai jawaban yang sudah dilontarkan JPU . (CPS/001)