DKPP REHABILITASI NAMA BAIK KETUA BAWASLU KALTENG

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusannya Nomor 85/DKPP-PKE-VII/2018 memutuskan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi selaku teradu IX, tidak terbukti melanggar kode etik.

Sehubungan hal itu DKPP menyatakan, merehabilitasi namabaik yang bersangkutan.

“Ya, sesuai salinan yang baru saja diterima, putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP, Harjno selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Tegus Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Hasyim Asy’ari sebagai anggota, pada tanggal 1 Agustus 2018,dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum 21 Agustus 2018”, kata Satriadi, di Palangka Raya, Senin (27/8/18).

Dikatakan, diantara pertimbangan Putusannya, DKPP menyatakan teradu IX (Satriadi) terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b UU No.1 tahun 2015 perihal Kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan dibawahnya. Teradu IX juga telah memberikan penjelasan kepada para pengadu/pelapor beserta kuasa sebagai bentuk pelayanan prima.

Pertimbangan lain, lanjut Satriadi, DKPP menilai dalam hal tindak lanjut laporan a quo, langkah teradu IX dapat dibenarkan karena laporan tersebut telah diproses di Panwas Kota Palangka Raya sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Provinsi Kalteng.

Sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No.14 tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Satriadi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, bersama-sama dengan seluruh ketua dan anggota KPU Kota Palangka Raya, Ketua dan seluruh Anggota Panwas Kota Palangka Raya, diadukan ke DKPP oleh Rizky Mahendra, Yuliustri, Dagut, Daryana, Fathul Munir, Fitriadi Yusuf masing-masing selaku Bakal calon Walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan.

Mereka memberikan kuasa khusus kepada Yulianil Fadilah dan Antonius Kristianto.
Sidang-sidang pemeriksaan dilakukan dua kali, sidang pertama dilaksanakan di Palangka Raya, kemudian dilanjutkan sidang kedua di Kantor DKPP di Jakarta untuk mendengarkan keterangan para pihak.

“Disamping merehabilitas nama baik Saya, DKPP dalam putusan yang sama juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya, dan menyatakan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya”, kata Satriadi.

Terkait dengan teradu Ketua dan Anggota Panwas Kota Palangka Raya, menurut Satriadi, DKPP dalam putusannya juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalteng melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya).

“Sebagai pelaksanaan dari Putusan DKPP tersebut, terkhusus perintah untuk melaksanakan Putusan terhadap teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya), akan segera kami laksanakan, sesuai dengan ketentuan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” pungkas Satriadi. (Dayak News/PR/BBU).