Buntok,Dayak News –
Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika sabu-sabu.
Pelaku bernama Hamidhan Akbar Tanjung Alias Dungil (28) Warga Jl. Pahlawan RT. 28, RW. 03 Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barsel, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Karau, Kelurahan Buntok Kota. Sebanyak 1 paket plastik klip seberat 0,25 gram, Rabu (26/9/18).
“Benar kita berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika berjenis sabu-sabu, “kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, SIK, Msi melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip, SH, Kamis (27/9/18).
Masih dikatakan Sanip, mendapatkan informasi dari masyarakat karena tersangka sering melakukan transaksi narkotika sabu-sabu, mendapat laporan tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka.
“Setelah anggota melalukan penyelidikan memang benar tersangka mengedarkan narkotika berjenis sabu-sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu, “tandas Kasat Narkoba.
Ditambahkan dari keterangan tersangka barang haram tersebut dibelinya di daerah luar kota Buntok, yaitu di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tersangka sudah mengenal barang haram tersebut selama 4 tahun dan sampai sekarang masih mempergunakan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) 1 Paket plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu berat kurang lebih 0,25 gram, diamankan di Satresnarkoba Polres Barsel untuk diproses lebih lanjut.
“Terlapor diduga melanggar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya.(Dayak News/Ren/BBU).