Giat Patroli dan Supervisi Cegah Karhutla Polsek Kapuas Timur

oleh -
Giat Patroli dan Supervisi Cegah Karhutla Polsek Kapuas Timur 1

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng kepada warga Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (25/11/2021) siang.

“Anggota Polsek menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelas anggota.

Selain itu, Anggota menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng yang dapat merugikan banyak orang.

Anggota menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Kapuas Timur terhindar dari kebakaran Hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (MA)

BACA JUGA :  Siap Laksanakan Ops Keselamatan Telabang 2022, Satlantas Polres Bartim Laksanakan Gelar Pasukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.