Imbau Gunakan Masker, Polsek Kapuas Timur Gelar Ops Yustisi Di Desa Anjir Serapat Timur

oleh -
Imbau Gunakan Masker, Polsek Kapuas Timur Gelar Ops Yustisi Di Desa Anjir Serapat Timur 1

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tkmur, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Rabu (2/2/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. melalui Aiptu Hadi menyampaikan melaksanakan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Timur.

Hadi menambahkan dalam kegiatan tersebut petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Sembari memberikan imbauan kami juga membagikan masker kepada warga, kami pun menekankan apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (wen)

BACA JUGA :  Anggota Polsek Timpah Menggunakan Spanduk Untuk Melaksanan Sosialisasi Stop Ilegal Logging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.