Palangka Raya, Dayak News.
Pasangan Jhon Krisli/Maryono yang gagal maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya berani buka-bukaan tentang mahar politik melalui media massa akhirnya dipanggil untuk klatifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs.Sastriadi,M.Ap ketika dikonfirmasi Dayak News di kantornya di Palangka Raya, Senin (15/1/18) membenarkan pihak Panwaslu Kota Palangka Raya telah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi dari Jhon Krisli/Maryono.
Panggilan klarifikasi itu ditetapkan, Selasa (16/1/18). Klarifikasi tersebut terkait dengan dugaan bahwa keduanya pernah dimintai uang ‘mahar’ oleh salah satu partai politik (parpol) yang berjanji akan mengusung mereka.
Ketua Bawaslu Kalteng, mengatakan penyelidikan oleh Panwaslu itu dilakukan dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam mencegah pelanggaran hukum dan tindak pidana Pemilu itu Panwaslu didampingi pula oleh Kepolisian Resor Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Jadi tidak secara sendiri,Panwaslu memutuskan ada atau tidaknya suatu upaya pelanggaran atau tindak Pidana Pemilu,” ujar Satriadi.
Terkait soal mahar politik yang santer didesas-desuskan itu, Satriadi menegaskan, pihaknya berpatokan pada UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Pelanggaran pidana Pemilu berupa mahar atau gratifikasi terkait pencalonan kepala daerah dalam Pasal 187C dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan bulan dan denda paling sedikit Rp.300 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Demikian pula secara administrasi, parpol yang terbukti melakukan penerima dana mahar, menurut Satriadi akan dilarang mencalonkan lagi pasangan calon pada periode Pilkada berikutnya.
“Hanya saja tindak pidana seperti itu, sangat sulit dibuktikan, karena ibarat kentut, terasa tapi tak diketahui asalnya” pungkas Satriadi.(Dayak News/CPS/BBU)