Kapolres Kobar mengarahkan Kasipropam menyiapkan acara penandatanganan Pakta Integritas dan meningkatkan pengawasan anggota.

oleh -

Polres Kobar – Polda Kalteng – Usai pelaksanaan apel pagi, Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan Kasipropam Iptu Isbenu Raharja agar segera menyiapkan acara penandatanganan Pakta Integritas sebagai syarat merehabilitasi dua personil Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng yakni Aipda JS dan Aipda Su. Selasa (14/6/2022)

“Segera siapkan segala sesuatunya terkait acara penandatanganan Pakta Integritas pagi ini, Acara kita laksanakan di Teras Gedung Utama yang dihadiri oleh PJU serta seluruh perwira” Ucap Kapolres Kobar.

Sebelumnya kedua anggota Polres Kobar Aipda JS dan Aipda Su telah selesai melaksanakan masa pengawasan selama enam bulan usai menerima hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukannya serta selama dilakukan pengawasan kedua anggota tersebut dinilai sudah menunjukan perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi terhadap kesatuan sehingga wajib di rehabilitasi untuk pemulihan hak haknya sebagai anggota Polri.

“Rehabilitasi personil sudah sering kita laksanakan, akan tetapi membuat acara seperti apel penandatanganan pakta integritas adalah hal yang baru dan ini adalah inovasi polres kobar. Kegiatan ini dibuat dengan tujuan agar personil yang direhabilitasi paham betul tentang komitmen ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan” urai perwira yang akrab disapa Bayu.

Tepat pukul 08.00 wib, Apel penandatanganan pakta integritas dilaksanakan dengan khidmat dan lancar yang dihadiri oleh PJU, para perwira serta kedua personil yang direhabilitasi.

Diakhir acara, Kapolres Kobar berpesan kepada seluruh perwira agar melaksanakan pengawasan melekat terhadap anggotanya sebab jika terjadi pelanggaran maka satu klik pimpinan diatas pelanggar ikut bertanggung jawab atas sanksi pelanggaran tersebut.

“Semoga acara ini dijadikan sebagai pengingat kepada kita semua agar selalu taat terhadap seluruh aturan perundang undangan baik yang berlaku diinternal Polri maupun yang berlaku secara umum”. Pungkasnya (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.