Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – (HI)23 Tahun warga Sei Pasah, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, suku Madura, pekerjaan wirawasta Alamat Saka Permai Gg. Rindu Rt. 006 Rw. 001 Kel. Belitung Selat Kec. Banjarmasin Barat, Pelaku ditangkap pada hari Rabu 27/4/2022 Pukul 19.00 Wib.Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan dari pelaku diamankan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Realme C2 warna biru. ungkap Subandi.Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.”Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(K)
Kembali Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu.
