Kuala Kapuas, Kecamatan Kapuas Murung – Anggota Polsek Kapuas murung jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalteng, Pada hari Sabtu tanggal (12/03/2022) pagi, melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Nomor : Mak/01/II/2021 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN bertempat di kompleks pasar palingkau lama Kec. Kapuas murung Kab. Kapuas Prov. Kal-teng.
Kspkt II Aipda Eko Endah S., menyampaikan Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
“Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama” ujarnya.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Ir)