Masih Muda, Warga Kapuas Ini Diamankan Satresnarkoba Karena Jual Sabu

oleh -
Masih Muda, Warga Kapuas Ini Diamankan Satresnarkoba Karena Jual Sabu 1

Polres Kapuas – Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Depan Kantor BRI unit Tambun Bungai Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas Prov.Kalteng. Rabu (27/4/2022) pukul 18.00 WIB.

Pengedar itu yakni MW (23) yang beralamatkan Jl. Jawa Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Dari tangan MW, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,93 gram, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu buah handphone merk vivo warna hitam, serta satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.M.M. juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Kamis (28/4/2022) siang.

Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.