Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan lebih ditingkatkan oleh anggota Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Montallat Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng rutin kembali disampaikan kepada warga di Kelurahan Tumpung Laung II Kec. Montallat Kab. Barut.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung.,S.H.,mengatakan kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Bukan hanya sampaikan sosialisasi, kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek Montallat dan Bhabinkamtibmas serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,”ujarnya,Minggu(08/05/2022) pagi.
“ Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan serta pemahaman masyarakat berkaitan dengan bahaya karhutla,”pungkasnya. (Nin/Ryt)