Personel Polsek Balai Riam Laksanakan Giat Sosialisasi Karhuta Masyarakat Balai Riam

oleh -

dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Laksanakan Giat Sosialisasi Karhutla dengan menggunakaan Baner Kepada Warga Kecamatan Balai Riam Secara Monoton. Senin, (20/06/2022) Siang.

Personel Polsek Balai Riam Laksanakan Giat Sosialisasi Karhuta Masyarakat Balai Riam 1

Maksud dan Tujuan giat tersebut agar masyarakat tidak melakukan hal,-hal yang melanggar hukum guna menciptakan Sit Kamtibmas yang Kondusif serta Menyampaikan himbauan /sosialisasi kepada warga tentang DILARANGNYA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar.

Lingkungan Sehat Hidup Sehat.

Kapolsek Balai Riam Ipda Rusman, S.I.Kom menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut adalah upaya pencegahan karhutla, dengan menerapkan sosialisasi secara terus menerus dan pengetahuan tentang dasar hukum dari tindak pidana pembakaran hutan, di harapkan warga masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, sehingga tidak ada kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kecamatan Balai Riam dan sekitarnya. (RNL)

BACA JUGA :  Anggota Satpolairud Polres Kapuas Rutin Berikan Imbauan Keselamatan Berlayar Kepada Nahkoda Kapal Ferry Mulia Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.