PIMPINAN OMBUDSMAN SIDAK KALTENG, MASYARAKAT DIIMBAU TAK RAGU MELAPOR

oleh -
PIMPINAN OMBUDSMAN SIDAK KALTENG, MASYARAKAT DIIMBAU TAK RAGU MELAPOR 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Ir Jemsly Hutabarat SH MM melakukan kunjungan ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Kehadiran petinggi lembaga pengawas pelayanan publik ini dalam rangka inspeksi mendadak (sidak), koordinasi dengan perwakilan lembaga, dan sosialisasi ke masyarakat terkait peran dan fungsi Ombudsman.

Kehadiran Pimpinan Ombudsman RI didampingi Humas Zainal Arifin ke Bumi Tambun Bungai ini diterima Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng R Biroum Bernardianto dan jajaran. Selanjutnya, rombongan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur H Edy Pratowo.

Institusi lain yang juga mendapat kunjungan Pimpinan Ombudsman Kalteng di antaranya Kepolisian Daerah (Polda), Kantor Walikota Palangka Raya, DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dilanjutkan dengan lembaga pelayanan publik lainnya di kabupaten.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng, Selasa (27/9/2022) siang, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan, selain sidak dan sosialisasi, kunjungan pihaknya ini juga dalam rangka koordinasi dengan jajaran Ombudsman Perwakilan Kalteng terkait penyusunan skor hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan permasalahan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan preventif terhadap potensi kesalahan dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Terkait pengawasan, dikatakan Jemsly pada tahun ini Ombdusman RI sudah masuk ke sistem pengawasan yang lebih komprensif. Survei yang dilakukan saat ini merupakan salah satu dari bagian upaya pengawasan tersebut.

Disebutkannya, adapun institusi/lembaga yang instrumen pengawasan pihaknya, antara lain, lembaga pemerintahan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), insntansi pemerintah dan swasta, serta Badan Usaha Milik Nasional/Daerah.

Adapun bentuk kesalahan yang menjadi fokus pengawasan di antaranya, praktik maladministrasi, penyimpangan prosedur pelayanan, dan melewati kewenangan.

Terhadap temuan kesalahan tersebut, sesuai prosedur, pihaknya akan melakukan upaya penyelesaian secara persuasif dengan pendekatan pengaruh kelembagaan maupun personal Ombudsman.

“Ombudsman merupakan lembaga pengaduan eksternal terhadap kinerja pelayanan publik eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif. Karena bukan lembaga hukum, penyelesaian yang kita lakukan dengan menunjukkan pengaruh atau A Master of Influencer. Rekomendasi penyelesaian yang kita buat disampaikan ke presiden dan DPR,” terang salah satu dari sembilan pimpinan Obudsman pusat itu.

OMBUDSMAN KALTENG: SETIAP LAPORAN KAMI TANGGAPI SERIUS

Di kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto menambahkan, pada tahun 2022 ini pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus dari seluruh laporan terkait pelayanan publik yang mereka terima dari masyarakat.

Laporan yang masuk tersebut bervariasi, di antaranya masalah pertanahan, pelayanan kepolisian, maladministrasi pelayanan publik, dan lainnya.

“Kami (Ombudsman Kalteng) berkomitmen untuk selalu memberikan tanggapan serius terhadap setiap laporan masyarakat. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” ujar Biroum.

Ditambahkannya, laporan terkait layanan publik ini dapat disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Kalteng melalui banyak cara untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang tinggal di luar Kota Palangka Raya.

“Selain dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng di Jalan G Obos, Palangka Raya, masyarakat juga dapat mengadu melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan nomor 0811 149 3737, melalui sosial media Facebook, Instagram, dan e-Mail,” tandasnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.