Polres Kapuas – Nasib nahas dialami pemuda berinisial Rn (18), warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pemuda itu jadi sasaran penganiyaan hingga nyawanya tak tertolong.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalteng. Minggu (15/5/2022) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, S.TK., S.I.K dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, S.H.M.M. mengadakan Press Relese untuk mengungkapkan, kronologis dan motif penganiyaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal tersebut di Aula Bawah Tingang Menteng Pananjung Tarung Mako Polres Kapuas Polda Kalteng. Senin (23/5/2022) pukul 14.00 WIB.
Tersangka dalam perkara itu, berinisial Al (28) warga beralamat di Jalan Lintas Timpah – Pujon, Desa Penda Muntei, Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, kini sedang menjalani proses hukum di Polres Kapuas.
“Kronologis kejadian pada Minggu (15/5/2022) saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Pujon menuju Kotabaru, korban dipukul oleh pelaku Al dengan menggunakan sepotong kayu pada wajahnya. Korban langsung terjatuh dan terseret bersama sepeda motor yang dikendarainya,” kata AKBP Qori Wicaksono, saat press release.
Dilanjutkan Kapolres, akibatnya korban saat itu tersungkur dan mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek di bagian mulut.
Selanjutnya korban dilarikan oleh warga sekitar ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama.
“Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya guna penanganan lebih lanjut. Setelah dirawat selama satu hari oleh pihak medis korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan anggota juga mengungkap motif dari kejadian tersebut.
“Dari pengakuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Al marah dan jengkel karena sering diolok-olok warga sekitar jadi pada saat itu pelaku spontan langsung saja melampiaskan amarahnya kepada orang yang lewat,” ungkap Kapolres.
Bahwa korban adalah orang yang kebetulan lewat di lokasi kejadian dan jadi pelampiasan kejengkelan tersangka.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, barang bukti sebilah kayu yang digunakan tersangka memukul korban juga diamankan polisi.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Kapuas. (Or)