Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota Polsek Arsel cegah Karhutla melalui Imbauan spanduk yang mana imbauan ini dilakukan kepada warga masyarakat diseputaran Jl. Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar. Sabtu (22/01/2022) Pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar SH, menyampaikan patroli karhutla ini kita lakukan kerena wilayah kecamatan Arsel ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Disampaikan juga bagi masyarakat Peringatan keras bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolsek Arsel melalui anggota mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitarnya. Tutup Kapolsek. (MAR)