Polsek Arsel Melaksanakan Pelimpahan Perkara P-21, Sebanyak 5 Orang Tahanan.

oleh -

Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng. Polsek Arsel melalui unit Reskrim melaksanakan pelimpahan perkara P- 21, sebanyak 5 orang tersangka. Bertempat di Mapolsek Arsel Jl. Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar. Kamis (07/07/2022) Pagi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar, S.H., menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tersebut karena berkas perkara sudah dianggap lengkap dan wajib untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kegiatan penyidikan dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum selanjutnya. Untuk segera dilakukan penuntutan dalam persidangan.

Kapolsek Arsel mengatakan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ini merupakan sebuah proses hukum dan hasil akhir dari penyidikan. Tutup Kapolsek. (MAR)

BACA JUGA :  Kapolres Kobar Tinjau Peninggalan Sejarah Di Istana Nursari Kecamatan Kotawaringin Lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.