Tribaratnews.kalteng.polri.go.id-polres kapuas – Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalimantan tengah menyampaikan himbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan, Minggu (26/6/2022).
Kapolsek Basarang AKP JUHRI MUHAMAD, melalui Kanit Samapta AIPTU RAYU EPENDI saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis di Wilkum Polsek Basarang menghimbau kepada warga baik melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan, dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
“Dengan cara pendekatan dan penyampaian secara humanis mengajak warga untuk bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas Khusus di Kecamatan Basarang” tutupnya. (W25)