Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Sosialisasi Karhutla Dan Memasang Pamflet Di Pasar Mandomai

oleh -

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, Kamis (23/6/2022).

Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto melalui personil Polsek Kapuas Aiptu Novian Rahman menjelaskan bahwa kami Polsek Kapuas Barat gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta melakukan pemasangan pamflet di beberapa titik tempat berkumpulnya masyarakat seperti pasar mandomai agar dapat di baca dan di ketahui langsung oleh masyarakat.

Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Sosialisasi Karhutla Dan Memasang Pamflet Di Pasar Mandomai 1

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan kepada masyarakat.

“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan dan diharapkan agar bersama – sama dapat mencegah terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Aiptu Novian Rahman.

Dalam kesempatan ini pihak dari Polsek Kapuas Barat mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan apabila menemukan pelaku pembakar hutan dan lahan jangan segan – segan untuk melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.(Eyn)

BACA JUGA :  Sasar Pengendara, Satlantas Polres Bartim Gencar Sosialisasikan Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.