Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar Kec. Kapuas kuala Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Kamis (16/06/2022) Pagi.
Kapolsek Kapuas Kuala IPDA PARMONO melalui Ka Spkt 2 Aipda Agus Indramayu menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Aipda Agus Indramayu.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Kuala mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.