Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

oleh -

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Polres Kapuas –Anggota Polsek Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (12/03/2022) pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan di tempat-tempat publik, keramaian, kantor – kantor pemerintahan dan tempat ibadah dengan sasaran para petani, peladang, dan seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H.M.M mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi.” jelas Kapolsek. (AF22)

BACA JUGA :  Polsek Kapuas Timur Siap Amankan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.