Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Polres Kapuas -Polsek Kapuas Timur – menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk anggota Polsek Kapuas Timur dan masyarakat yang keluar masuk Mapolsek Kapuas Timur. Bagi siapapun yang akan masuk ke Polsek Kapuas Timur wajib menggunakan QR Code aplikasi Peduli Lindungi. Selasa, (15/03/2022).
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan bahwa setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia.
Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.
“Saat ini Polsek Kapuas Timur telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian,” kata Kapolsek.(AF22).