Polsek Ketapang Berikan Pelayanan Publik Prima serta Himbau tentang Prokes.

oleh -

Kotim (07/12/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan pelayanan publik prima serta himbau tentang protokol kesehatan di Mako Polsek Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan administrasi seperti laporan kehilangan surat-surat penting maupun barang-barang yang digunakan sebagai persyaratan mengurus ulang surat-surat penting dan barang-barang sehingga memerlukan surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat laporan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Ketapang setiap harinya, di terima dan di olah oleh Anggota piket Mako Polsek Ketapang yang standby. Serta melakukan himbauan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan karena saat ini pandemi covid-19 belum berakhir.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, S.E, S.I.K mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat prima selama 1×24 jam dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bukan hanya prima dalam Pelayanan Publik Laporan kehilangan surat-surat penting dan barang berharga saja yang diterima namun pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian baik pelayanan berhubungan dengan Laporan tindak pidana, Laporan Polisi atau dalam hal pelayanan memberikan bantuan pengamanan dan lain sebagainya. (Ind_Ktpg)

BACA JUGA :  Stop karhutla!!!! Bhabinkamtibmas sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.