Polsek Laung Sosialisasi Dilarang Membakar Hutan Pada Masyarakat

oleh -
Polsek Laung Sosialisasi Dilarang Membakar Hutan Pada Masyarakat 1

Dayaknew.com – Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan dilakukan di desa Binaan , Laung Tuhup Kab. Murung Raya, Kamis (10/3/2022) Siang.Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syaputra.,S.Tr.k Melalui mengatakan bahwa kegiatan t4ersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa tersebut.”Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanyaSelain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan.”Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya. (Ade)

BACA JUGA :  Personel Polsek Pematang Karau Sosialisasikan Cegah Karhutla Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.