Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Giat Anggota Polsek Mantangai melaksanakan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin ( Ilegal Mining ) kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. (28/4/2022) Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan,S.E. melalui Anggota polsek Mantangai menyampaikan bahwasannya, ” Guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh faktor manusia terutama dengan adanya penambangan tanpa izin ( Ilegal Mining ), untuk itu kami dari Polsek Mantangai menghimbau kepada warga masyarakat yang sedang melakukan illegal Mining agar di hentikan, karena sudah melanggar hukum, dan barangsiapa yang melakukan illegal Mining maka dapat diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar sebagimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 perubahan dari UU No.4/2009 tentang Minerba.” Ucapnya” Sosialisasi atau pun himbauan yang kami berikan kepada warga masyarakat ini tentunya dalam upaya mencegah serta melindungi kerusakan alam yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri sendiri ataupun golongan tertentu saja, juga saya tegaskan kepada warga agar taat dan patuh terhadap aturan dan peraturan Pemerintah terutama mengenai penambangan ilegal Mining yang sangat berdampak sekali terhadap kerusakan lingkungan.” Tutupnya (yfn)
Polsek Mantangai Himbau Kepada Masyarakat Tentang Ilegal Mining
oleh Polda Kalteng-
oleh Polda Kalteng