Polres Kapuas – Personel Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (24/5/2022) pagi.
Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, S.H. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media brosur imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Pulau Petak akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (ver)