Palangka Raya (Dayak News) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pencegahan berbagai bentuk kejahatan dan bullying di kalangan pelajar, Polsek Sebangau bekerja sama dengan Binmas Polresta Kota Palangka Raya menggelar kegiatan “Police Goes To School” di MTs Raudhatul Jannah pada Senin, 29 Juli 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Madrasah, Jl. Surung, Sabaru.
Kegiatan ini dipandu oleh Bripka Nyoman Hatni dan dihadiri oleh Kapolsek Sebangau Iptu Taufiq Hidayat, didampingi oleh Aiptu Eko Fajar dari Sat Binmas Polresta Palangka Raya bersama jajaran Polsek Sebangau. Kepala MTs Raudhatul Jannah Junadi, Guru Bimbingan Konseling Nor Eka, serta peserta didik MTs Raudhatul Jannah yang terpilih untuk mengikuti sosialisasi juga turut hadir.
Kapolsek Sebangau Iptu Taufiq Hidayat mengajak peserta didik untuk tidak melakukan aksi bullying. Ia menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mensosialisasikan serta mengedukasi peserta didik tentang pentingnya menjaga perilaku dan adab guna mencegah terjadinya bullying yang dapat menimbulkan berbagai bentuk kejahatan di kalangan pelajar.
“Maraknya kasus bullying di kalangan siswa akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Bahkan, beberapa bulan lalu ada kasus siswa yang bermasalah dan masuk penjara anak. Oleh karena itu, kami dari Polsek Sebangau bersama Binmas Polresta mensosialisasikan bahaya bullying, yang jika tidak dicegah akan membuat masa depan suram dan berakhir di penjara,” terang Iptu Taufiq Hidayat.
Beliau juga menekankan bahwa bullying tidak hanya berupa perkataan verbal dan perilaku langsung, tetapi juga bisa terjadi melalui media sosial. “Kebanyakan kasus yang terjadi di zaman sekarang berawal dari saling membully di media sosial. Hati-hati dengan jarimu karena bisa berakhir dengan kejahatan di dunia nyata,” tambahnya.
Aiptu Eko Fajar dari Sat Binmas Polresta Palangka Raya turut memberikan penjelasan lebih dalam mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan bullying. Ia menjelaskan beberapa pasal hukum terkait bullying yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku bullying bervariasi mulai dari penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta hingga penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar jika korban meninggal dunia.
“Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuannya adalah untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus. Ada lima kategori bullying: kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku non-verbal langsung, perilaku non-verbal tidak langsung, dan pelecehan seksual,” terang Aiptu Eko Fajar.
Kepala MTs Raudhatul Jannah, Junadi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran peserta didik untuk tidak melakukan bullying. “Terima kasih kepada Polsek Sebangau dan Polresta Palangka Raya atas kunjungannya. Edukasi ini sangat bernilai bagi peserta didik, insyaAllah MTs Raudhatul Jannah akan menjadi lingkungan ramah dan menyenangkan, serta bebas dari bullying. Hal ini hanya akan terwujud jika kita saling bekerja sama untuk saling menjaga,” ucap Junadi.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab berhadiah dan foto bersama antara kepala madrasah, Kapolsek Sebangau Iptu Taufiq Hidayat, mewakili Kasat Binmas Polresta Palangka Raya Aiptu Eko Fajar, jajaran Polsek Sebangau, dan peserta didik. (shah/Ist)