Polres Kapuas – Anggota Polsek Selat, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa SeinJangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas. Selasa (12/7/2022) pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, anggota melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.
Anggota menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.
“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujar Anggota.
Kapolsek Selat berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.
Anggota juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
Karena, pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern dengan memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.
“Pelaksanaan patroli ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Selat dan Bataguh,” pungkas Kapolsek. (Or)