Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani dampak karhutla, Bhabinkamtibmas Ds. Twg Baringin, Bripka E. L. Purba, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum polsek tws.garing dan p.malan kepada Masyarakat Kelurahan Pendahara, Kabupaten Katingan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 Skj 08.45 Wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(PSBW, S.H.,S.I.K., M.I.K./AIS, S.H., M.M.)