Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – Rabu (29/6/2022), Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2022 Polres Kapuas melaksanakan kegiatan Preventif dan Preemtif Karhutla di wilayah hukum Polres.
Operasi Bina Karuna Telabang 2022 dilaksanakan dalam rangka pencegahan dini kejadian kebakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polda Kalteng khususnya Polres Kapuas dengan sandi operasi “BINA KARUNA TELABANG 2022”
Pada kegiatan kali ini, satgas melaksanakan kegiatan berupa himbauan dan sosialisasi dengan menggunakan sarana spanduk kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai peladang di sekitar wilayah Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Tujuan dari kegiatan ini yaitu Dengan diadakannya Sosialisasi Ops Bina Karuna Telabang 2022 Polri menghimbau/mengajak kepada masyarakat agar dalam membuka hutan dan lahan di larang dengan cara membakar karena melanggar
UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Tersampaikannya aturan hukum larangan Karhutla kepada masyarakat sehingga masyarakat yg menerima sosialisasi tentang larangan Karhutla tersebut siap bekerja sama menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat umum lainnya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
Kasat Binmas Polres Kapuas AKP Jimin mengatakan bahwa dalam pelaksanaanya selama 20 hari, Operasi Bina Karuna Telabang 2022 terdiri dari Satgas Preemtif, Preventif dan Banops, semoga apa yang kita laksanakan pada tahun 2022 ini dapat menekan jumlah titik Hot Spot di wilayah Kabupaten Kapuas di banding tahun sebelumnya. Pungkas AKP Jimin. (HEN).