Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Tak henti-heti Polres Kapuas melalui Sat Binmas Polres Kapuas dalam aksi mencegah Karhutla terus melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Stop Membuka Lahan dengan cara membakar. Jumat, (10/06/2022).Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Kasat Binmas AKP Jimin menyampaikan Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan :a.Pasal 187,188 KUHP.b.Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999.c.Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014.d.Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003.Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan Denda 15 Milyar.Menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, masyarakat di larang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.Selain itu tujuan kami melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar Hukum dan mentaati Peraturan Perundangan – Undangan tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Tutup Kasat Binmas.(Kom)
Sat Binmas Polres Kapuas Lakukan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Pulau Telo
