Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Siwas Polres Kobar – Personil Sat Binmas Polres Kobar Laksanakan Himbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan ( Karhutla).
Selasa (28/6/2022) jam 10.00 wib personil Sat Binmas Polres Kobar telah melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada masyarakat kel. Raja Seberang kec. Arsel Kab. Kobar.
Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dalam rangka kegiatan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2022 yang dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar, pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.
Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kapolres Kobar Akbp. Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M. Si melalui Iptu Supandri Brajono selaku Kawas Ops menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut adalah bagian dari kegiatan Operasi Bina Karuna Telabang tahun 2022 untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua.