Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – Satuan pengamanan atau yang disingkat dengan Satpam adalah merupakan salah satu unsur pembantu Polri di bidang penegakan hukum dan keamanan di lingkungan kerjanya. Didalam tugasnya, Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya.
Kasat Binmas Polres Kapas AKP Jimin, melalui Ps. Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kapuas Aipda Rodyanysah mengatakan bahwa Polri dalam hal ini Polres Kapuas menyadari bahwa tugas pengamanan tidak hanya bisa diemban oleh Polri semata namun ada unsur lain yang turut membantu antara lain Satuan Pengamanan (Satpam). Dan selaku Pembina Satpam maka perlu adanya pembinaan kepada Satpam agar tugas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka perlu adanya pembinaan terhadap pelaksanaan tugas seorang Satpam.
“Tugas pokok seorang Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”
Aipda Rodyansyah juga mengatakan landaasan hukum Satpam ada pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia.
Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini dianggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja. (HEN).