STNK adalah surat identitas bagi kendaraan yang memiliki tenggang waktu selama 5 tahun,ada juga pajak kendaraan yang setiap tahun atau di kenal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang harus diperpanjang, apabila terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan dari dispenda.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasat lantas Polres Kobar Polda Kalteng IPTU Bayu Caesaria Tri H.,S.T.K.,S.I.K. saat ditemui di ruangannya menjelaskan,”Guna mempermudah masyrakat yang aktivitasnya padat pada jam kerja dan tidak sempat memperpanjang pajak tahunan kendaraan dengan di selimuti rasa khawatir antri dan lama saat melakukan pembayaran kami bersama-sama dengan pihak dispenda menyiapkan Samling (Samsat Keliling) pada Hari Senin dan Selasa di Bundaran Pancasila, guna membagi terjadinya kepadatan pemohon di kantor Samsat yang berada di Jl. Sutan Syahrir”.
Pemprov Kalteng masih mengadakan pemutihan sampai dengan bulan 17 Agustus 2022 wyang menghapuskan denda bagi masyrakat yang terlambat membayarkan pajaknya juga bagi yang akan membalik nama kendaraan nya ke atas nama pemilik saat ini.
“Dengan demikian harapanya masyarakat tidak lagi beralasan antri atau bahkan kesulitan akan ketertiban administrasi di jalan saat berlalu lintas.” Tambah Bayu.(GR)