Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menerapkan salah satu Protokol Kesehatan Yaitu Mencuci Tangan

oleh -

Polres Kobar – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Jumat (22/10/2021) melaksanakan salah satu Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 Yaitu Mencuci Tangan sebelum masuk kedalam ruang kerja.

Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakannya Mencuci Tangan Sebelum Masuk ke ruang kerja adalah Agar Anggota tidak membawa virus ataupun bakteri dari luar ruangan yang dapat menempel pada perangkat kerja yang akan digunakan oleh Anggota, contohnya seperti Laptop maupun Sarana yang lainnya merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seluruh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, “Anggota Satreksirm Polres Kotawaringin Barat maupun masyarakat yang akan masuk keruang kerja wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk keruangan, kita tidak ingin ada klaster baru yang muncul akibat kita tidak menaati salah satu dari Protokol Kesehatan, apalagi anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat selalu berinteraksi dengan masyarakat dalam melaksanakan Proses Penyelidikan maupun Penyidikan ”

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh Anggota maupun Masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas berkehidupan sehari-hari. (ad)

BACA JUGA :  Kapolres Kobar Kembali Berikan Reward Untuk Personel Yang Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.