Polres Kobar – Dengan menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng yang berisi larangan dan ancaman membakar lahan di harapkan masyarakat segera sadar bahwa membakar ada aturannya. Rabu (27/10/21) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Setiap warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan petugas kami di lapangan dan tetap melakukan kegiatan pembakaran lahan dengan sengaja maka akan kita proses.”Ujarnya.
“ Sudah ada beberapa kasus yang kami tangani terkait dengan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, kita sudah sering ingatkan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja.”Pungkasnya.(hm)