SOSIALISASI PERPRES 16/2018 TENTANG PENGADAAN BARANG

oleh -
oleh

Palangka Raya,Dayak News.

Guna memperbaiki kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, maka diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sosialisasi atas terbitnya peraturan baru di bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, dilakukan di Palangka Raya, Senin (5/11) siang. Acara ini dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)9.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng, melalui Asisten II Setda Provinsi, menyebutkan penyempurnaan melalui Perpres yang baru diharapkan untuk memperbaiki sistem layanan pengadaan dan juga mendukung kinerja pemerintahan yang bersih dan efisien.

Sosialisasi ini dihadiri oleh DPRD Komisi D, satuan-satuan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Kadin Kalteng. (Dayak News/CPS/BBU.)