Calon Wakil Bupati Lamandau Tofik Hidayat mengatakan, pernyataan yang dia tidak tahu siapa merekam, mengedar hingga sampai ke tangan Gubernur Kalteng membuat ketersinggungan dan menyebar luas menjadi viral di media sosial, termasuk media massa sangat disesalinya.
Isi rekaman sampai ada yang menyinggung dalam persepsi Gubernur merupakan bentuk kelemahannya sebagai manusia.Dari lubuk hati yang paling dalam dia mengajukan permohonan maaf.
Dampak semua itu, menurut Tofik Hudayat dia menerima sanksi adat. Termasuk bersedia melaksanakan upacara adat, sesuai ketentuan hukum adat Dayak.
Saat melakukan klarifikasi dihadapan para tokoh Dewan Adat Dayak di Huma Betang Hapakat Palangka Raya, Senin (19/2/2018), Tofik Hidayat didampingi Calon Bupati Lamandau Perwira Gato mengatakan, rekaman yang beredar itu pembicaraa dia dengan orang mereka yang jumlahnya tidak sampai 10 orang akhir Januari 2018 lalu di desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya.
Ketua harian intern DAD Kalteng DR.Andri Elia Embang mengatakan, DAD sangat menghargai kehadiran Tofik Hidayat. Pemanggilan memang tujuannya secara pribadi kepada Tofik Hidayat.Tidak ada kaitan dengan pasangan calon.
Latar belakang pemanggilan pernyataan yang direkam membuat ketersinggungan Gubernur. Hal itu yang dituntut klarifikasi secara lisan juga tertulus dari Tofik Hidayat.
Semua tuntutan itu dipatuhi. Selanjutnya akan disampaikan secara khusus kepada Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran. Namun atas respon dan sikap menghormati panggilan oleh DAD juga sangat dihargai. DAD hanya melaksanakan aturan ketentuan secara adat dan tidak sama sekali masuk area hukum positif yang merupakan hak dan kewenangan dari H.Sugianto Sabran sebagai Gubernur Kalteng. (Dayak News/BBU).