Palangka Raya, Dayak News.
Wartawan di Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat menyatakan ikrar perang terhadap Hoax.
Saat ini penyebaran informasi palsu alias Hoax di media massa maupun media sosial di internet menjadi fokus perhatian PWI Kalteng. Organisasi pers ini pun mengeluarkan imbauan kepada seluruh insan pers yang tergabung di dalamnya untuk turut mengeliminir penyebaran Hoax ini.
“Disadari Hoax ini bisa menimbulkan kerugian bagi kita bersama, dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah, bahkan berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dan negara,” kata Ketua PWI Kalteng H Sutransyah, Kamis siang (22/3/2018), usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-23 Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, di Palangka Raya.
Ketua PWI menjelaskan, berbagai langkah antisipatif telah dilakukan dalam rangka memerangi Hoax ini, khususnya di kalangan insan pers dan media massa di Bumi Tambun Bungai, antara lain melalui sosialisasi langsung, diskusi, dan seminar bersama pihak-pihak terkait.
“Rekan-rekan pers harus selektif memilah dan memilih mana informasi yang berdasarkan fakta, dan mana yang tidak. Sesuai aturan dan etika, pemberitaan yang disajikan ke masyarakat harus didasari kebenaran,”
Dikatakan, insan pers juga perlu ikut serta bersosialisai tentang bahaya Hoax kepada masyarakat, melalui pemberitaan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.
Perang terhadap Hoax juga dideklarasikan di sela kegiatan HUT Polda yang dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Brigjen Pol Anang Revandoko, Komandan Korem 102/Pjg Kol Arm M Naudi Nurdika, Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Edy Raya Syamsuri, dan pejabat lainnya, di Mapolda.
Deklarasi anti-Hoax ini antara lain disampaikan Dewan Adat Dayak (DAD) H Agustiar Sabran, S.Kom, organisasi Dharma Wanita Provinsi Kalteng, dan Bhayangkari Polda Kalteng.
Poin deklarasi tersebut berbunyi, menyatakan dukungan anti Hoax dan isu SARA yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat. Semua pihak sepakat mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita Hoax. (Dayak News/PR/BBU).