86 DESA DI BARSEL PENUHI PENYETORAN PAJAK

oleh -
oleh
86 DESA DI BARSEL PENUHI PENYETORAN PAJAK 1

Buntok, 5/4/19 (Dayak News). Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mencatat untuk seluruh Bendahara Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Barsel dan Kepala Urusan Keuangan Desa (KUKD) yang berada di wilayah Barsel sebanyak 86 Desa yang berada di DAS Barito sudah melakukan setoran pajak dengan baik, namun melalui evaluasi untuk pelaporan pajaknya masih belum semuanya dilakukan dengan baik.

“Untuk tahun 2019 ini untuk setoran perpajakan yang sudah dilakukan Bendahara SOPD Barsel dan Kepala Urusan Keuangan Desa yang berada di Barsel yang sudah baik akan kita pertahankan dan untuk pelaporan pajak tiap SOPD Barsel dan Kepala Urusan Keuangan Desa akan kita asistensi untuk melakukan pelaporan dan kepatuhan perpajakannya agar lebih baik, “kata Kepala KP2KP Buntok, Widanarko kepada DayakNews, Jum’at (05/03/19) dikantor KP2KP Buntok.
Masih dikatakan Widanarko dengan perkembangan ekonomi yang berada di wilayah Barsel telah memperkenalkan rumah kreatif bersama pada awal tahun bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Barsel dan Telkom Buntok dibawah BUMN, gunanya untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan yang berada di Barsel khusus nya para pelaku usaha mikro untuk membina dan mengembangkan usaha para pelaku UKM.
KP2KP Buntok bersama KPPN Buntok merencanakan untuk melakukan pengawalan sampai akhir tahun, kita berkomitmen untuk daerah Barsel dari Kementerian Keuangan khusus dari Direktoral Jendral Pajak yang melalui KP2KP Buntok, dan Dirjen Perbendaharaan melalui KPPN Buntok.
“Kita berkomitmen akan mengamankan keuangan negara baik itu dari APBN maupun APBD dari sisi Pajak nya, “Kata Kepala KP2KP Buntok.
Ditambahkan pihaknya akan semaksimal mungkin untuk mengamankan keuangan negara melalui sisi pajak nya, serta pihaknya mengharapkan kepada pelaku ekonomi yang berada wilayah Barsel misalnya dalam rangka pembangunan Infrastuktur maupun yang lainnya apabila pemerintah mendapat rekanan /pemenang lelang diluar wilayah Barsel yang artinya terdaftar sebagai wajib pajak diluar KPP muara teweh, sesuai Pergub Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2016, agar segera mendaftarkan wajib pajak cabang di KPP Muara Teweh atau yang berada diwilayah Barsel.
“Tujuannya penghasilan yang berada diwilayah Barsel ini tidak lari keluar dari wilayah Barsel, dan tetap berada diwilayah Barsel, untuk mengamankan uang negara dari sisi pajaknya, “Pungkasnya.,(Dayak News/Ren/BBU).

BACA JUGA :  Kunjungan Bupati Barsel ke Kodim 1012, Bentuk Sinergitas dan Koordinasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.