Buntok (Dayak News) – Bikin Miris, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait pembuangan bayi di Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan, Akhirnya kepolisian mengamankan Seorang remaja putri dan pria paruh baya sebagai terduga pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat jumpa pers dimapolres Barsel mengungkapkan fakta-fakta terkait penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi laki-laki yang tewas diwilayah Kecamatan Dusun Utara beberapa waktu lalu.
“Serangkaian penyidikan dilakukan unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Barsel, dan alhamdulilah kita berhasil mengungkap pelakunya, dimana seorang remaja putri berusia 15 tahun da seorang laki-laki berumur.” Ungkap Kompol Johari Fitri Casdy.
Dijelaskan Johari dihadapan awak media, laki-laki paruh baya berinisial T (53) tersebut merupakan pelaku yang menghamili remaja putri sebut saja mawar (15) yang masih di bawah umur tersebut.

Johari pun mengatakan, bahwa dari hasil Penyelidikan sert bukti visum pihaknya pun telah berhasil mendapatkan keterangan dari ibu bayi naas tersebut.
“Dalam penyelidikan mendalam, ibu bayi yang masih dibawah umur tersebut mengaku dirinya telah melahirkan bayi itu pada hari Rabu tepatnya pada 8 Februai 2023 dirumahnya dan menyampaikan bahwa bayi masih hidup waktu dilahirkan, setelah dimasukan kedalam kardus dan ditempatkan di depan rumah warga bayi malang tersebut sudah meninggal dunia,” pungkas Johari.
Sementara itu, Diakui Pria paruh baya tersebut bahwa dirinya menjalin hubungan dengan remaja putri yang dihamilinya tersebut yang merupakan tetangganya. kedua terduga pelaku pun telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara sekitar 9 bulan dan untuk Pelaku pria paruh baya yang juga ayah dari mayat bayi tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.
“pelaku laki-laki dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.” Tandasnya. (AJn)